Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 16/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 16 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang perlu dikelola dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Piutang yang Dapat Dihapuskan:
    • Pajak Daerah: Tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak bertambah. Juga, pajak yang tidak dapat ditagih karena Wajib Pajak meninggal tanpa warisan, tidak memiliki harta, hak penagihan kedaluarsa, atau Wajib Pajak tidak ditemukan.
    • Retribusi Daerah: Tercantum dalam SKRD dan STRD. Juga, retribusi yang tidak dapat ditagih karena Wajib Retribusi meninggal tanpa harta, tidak memiliki harta, hak penagihan kedaluarsa, atau Wajib Retribusi tidak ditemukan.
  2. Prosedur Penghapusan:
    • Penelitian oleh Tim Penelitian untuk memastikan kondisi Wajib Pajak/Retribusi.
    • Inventarisasi piutang oleh Dinas Pendapatan Daerah dan/atau instansi terkait.
    • Audit oleh Badan Pengawas Daerah.
    • Usul penghapusan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah kepada Bupati.
    • Persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    • Penetapan dengan Keputusan Bupati.
    • Penghapusan penagihan dari daftar tagihan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.

(-)

(-)