Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development

Juga dikenal sebagai: PP 52/2013 · PP No. 52 Tahun 2013 · PP Nomor 52 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:6 Agustus 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Bank For Reconstruction And Development
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan06 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IBRD untuk menyetor sejumlah dana guna mempertahankan persentase modal negara. Penambahan modal ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan modal sebesar Rp108.585.000.000,00 yang terdiri dari pembayaran General Capital Increase (GCI) dan Selective Capital Increase (SCI). Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)