Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 06/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 06/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2015Tanggal Penetapan:6 April 2015
Penyediaan Air BersihPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaEksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku16 April 2015
Tanggal Penetapan06 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan Pengairan bertujuan untuk menjaga kelestarian air dan sumber air melalui kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengatur pengelolaan sumber air, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membagi kewenangan pengelolaan sumber daya air antara Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemeliharaan sumber air, yang meliputi pencegahan kerusakan dan perbaikan sumber air melalui kegiatan rutin, berkala, dan penanggulangan darurat.
  2. Operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air, yang meliputi pengaturan dan pengalokasian air, serta pencegahan dan perbaikan kerusakan prasarana. Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan didasarkan pada rencana tahunan yang disusun oleh pengelola sumber daya air dan ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
  3. Prinsip alokasi air yang mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi pertanian rakyat, serta menjaga kelangsungan alokasi bagi pemakai air lain. Urutan prioritas alokasi ditetapkan setiap 5 tahun dan dapat ditinjau kembali.
  4. Peran masyarakat dan kerja sama antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan badan usaha dalam konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air.
  5. Pembiayaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang dapat berasal dari anggaran Pemerintah Pusat, swasta, dan hasil penerimaan iuran eksploitasi dan pemeliharaan bangunan pengairan.

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai operasi dan pemeliharaan sumber daya air yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Kegiatan operasi dan pemeliharaan sumber daya air yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Penerimaan biaya jasa pengelolaan sumber daya air yang dipungut dari pemegang izin penggunaan sumber daya air, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

(-)