di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 8/2018 · Peraturan Polri No. 8 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan dukungan kesehatan terhadap kegiatan operasional dan mendukung tugas pokok dan fungsi Polri, serta menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Polri.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu, yang meliputi pelaporan, asistensi, monitoring dan evaluasi, serta supervisi. Pelaporan dilakukan secara bulanan dan tahunan oleh berbagai tingkatan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah (Kabidokkes Polda) dan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri.