Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 8/2018 · Peraturan Polri No. 8 Tahun 2018 · Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Juni 2018
Kepolisian & Ketertiban

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku07 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 370).

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan dukungan kesehatan terhadap kegiatan operasional dan mendukung tugas pokok dan fungsi Polri, serta menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Polri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk tugas operasional, yang meliputi kesehatan kepolisian (pelayanan kesehatan dan kesehatan kesamaptaan Polri), dukungan kesehatan latihan kepolisian, dan dukungan kesehatan operasi kepolisian.
  2. Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri, yang meliputi kedokteran kepolisian dan lembaga kesehatan kepolisian.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu, yang meliputi pelaporan, asistensi, monitoring dan evaluasi, serta supervisi. Pelaporan dilakukan secara bulanan dan tahunan oleh berbagai tingkatan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah (Kabidokkes Polda) dan Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri.

(-)

(-)