Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.07/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi

Juga dikenal sebagai: PMK 61/PMK.07/2019 · PMK No. 61/PMK.07/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2019Tanggal Penetapan:13 Mei 2019
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting Terintegrasi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Mei 2019
Tanggal Penetapan13 Mei 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam mendukung pelaksanaan kegiatan intervensi pencegahan stunting terintegrasi. Latar belakang kebijakan ini adalah komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari bahaya stunting pada anak di bawah lima tahun. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara kementerian/lembaga teknis, pemerintah daerah, dan desa dalam penggunaan TKDD. TKDD terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dan Dana Desa, yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Pemerintah daerah dan desa diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk mendanai koordinasi kegiatan intervensi stunting lintas sektor sesuai pedoman yang ditetapkan oleh kementerian terkait.

(-)

(-)