Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Sorong. Latar belakangnya adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis retribusi jasa usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, dan penetapannya harus melalui Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat khusus parkir.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis tempat parkir (pelataran/lingkungan, taman, gedung) dan jenis kendaraan bermotor (sedan, jeep, bus, truk, sepeda motor). Tarif ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun sekali.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat khusus parkir berada.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus, selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
- Tata Cara Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, didahului dengan Surat Teguran.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Pemanfaatan: Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah, sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan tempat khusus parkir.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.