Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 43 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1966 tentang Pembaharuan Susunan Organisasi Komando Pelaksana Proyek Industri Penerbangan (KOPELAPIP) Dalam Rangka Integrasi Di Dalam Departemen Penerangan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1966 · Keppres No. 43 Tahun 1966 · Keppres Nomor 43 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 1966Tanggal Penetapan:3 Maret 1966
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembaharuan Susunan Organisasi Komando Pelaksana Proyek Industri Penerbangan (KOPELAPIP) Dalam Rangka Integrasi Di Dalam Departemen Penerangan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 1966
Tanggal Penetapan03 Maret 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.161 Tahun 1965 tentang Komando Pelaksana Projek Industri Penerbangan (KOPELAPIP).

Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1966 bertujuan untuk mengintegrasikan KOPELAPIP dengan Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional Republik Indonesia (DEPANKI) guna memperkuat industri penerbangan nasional. Tugas KOPELAPIP meliputi koordinasi dan integrasi lembaga terkait untuk pengumpulan dana dan sumber daya, serta pembangunan industri penerbangan nasional. Struktur organisasi KOPELAPIP diubah, dengan pimpinan tertinggi berada langsung di bawah Presiden. Dewan Kebijaksanaan KOPELAPIP dibentuk untuk membantu pelaksanaan kebijakan, terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi. Pelaksanaan eksekutif sehari-hari dilakukan oleh Menteri/Panglima KOPELAPIP dan/atau Menteri/Project Manager KOPELAPIP, yang bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kuasa Presiden.

(-)

(-)