Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012 tentang Desain Pembinaan Kearsipan Pada Pemerintahanan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 22/2012 · Perka Arsip Nasional No. 22 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
KearsipanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaDesain Pembinaan Kearsipan Pada Pemerintahanan Daerah
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku11 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengatur tentang Desain Pembinaan Kearsipan pada Pemerintahan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemahaman dan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan kaidah kearsipan pada pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta untuk mewujudkan pembinaan kearsipan yang berkualitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Desain Pembinaan Kearsipan pada Pemerintahan Daerah sebagai acuan bagi pemerintahan daerah provinsi/kabupaten/kota dalam menyusun program dan kebijakan pembinaan kearsipan.
  2. Ruang lingkup Desain Pembinaan Kearsipan meliputi peran dan tanggung jawab pembinaan, mekanisme pembinaan, dan program pembinaan.
  3. Tanggung jawab ANRI sebagai pembina kearsipan nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi, Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi Kabupaten/Kota, dan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi.
  4. Tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Provinsi terhadap pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah provinsi dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota.
  5. Tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten/Kota terhadap pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di lingkungan daerah kabupaten/kota.
  6. Syarat bagi Lembaga Kearsipan Daerah untuk melaksanakan perannya sebagai pembina kearsipan, yaitu memiliki arsiparis terampil dan ahli yang bersertifikat dari ANRI.

(-)

(-)