Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 6/2003 · Perda Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2003Tanggal Penetapan:25 Oktober 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku01 November 2003
Tanggal Penetapan25 Oktober 2003
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai daerah otonom dengan membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan ini membentuk Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)

BAPPEDA memiliki tugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah serta menilai pelaksanaannya. Fungsi BAPPEDA meliputi:

  1. Menyusun Pola Dasar Pembangunan Daerah.
  2. Menyusun Program Pembangunan Daerah Kabupaten Sukamara.
  3. Menyusun Program Tahunan dan Rencana Strategis (Renstra).
  4. Melakukan koordinasi perencanaan antar instansi pemerintah daerah.
  5. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (RAPBD).
  6. Melakukan kegiatan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan daerah.
  7. Memonitor dan mengevaluasi hasil pelaksanaan pembangunan.

Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pendataan dan Laporan, Bidang Ekonomi dan Sosial Budaya, Bidang Fisik dan Prasarana, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

BAWASDA Kabupaten Sukamara bertugas melaksanakan urusan pengawasan umum terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan umum, penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan kesatuan bangsa, pemerintah kabupaten, pemerintah wilayah kecamatan, dan pemerintah desa/kelurahan. Fungsi BAWASDA meliputi:

  1. Melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan.
  2. Melaksanakan pengujian dan penilaian atas hasil laporan instansi pemerintah daerah.
  3. Melakukan pengusutan terhadap kebenaran laporan atau dugaan penyimpangan.
  4. Melakukan pelayanan administratif dan fungsional.

Susunan organisasi BAWASDA terdiri dari Kepala Badan, Bagian Tata Usaha, Bidang Pemerintahan, Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bidang Kesejahteraan Sosial, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Sebelum dibentuknya Kantor Polisi Pamong Praja dengan Peraturan Daerah, maka tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat

(-)