Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2011 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2011Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2010
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku14 Desember 2011
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanMedan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan Realisasi APBD;
  2. Neraca;
  3. Laporan arus kas; dan
  4. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi APBD menunjukkan:

  • Pendapatan sebesar Rp. 3.885.636.140.511,99
  • Belanja sebesar Rp. 3.666.706.173.982,00
  • Surplus sebesar Rp. 218.929.966.529,99
  • Pembiayaan sebesar Rp. 346.533.461.276,29 (Penerimaan Rp. 160.578.704.807,00 dan Pengeluaran Rp. 185.954.756.469,29)

Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan:

  • Jumlah Aset sebesar Rp. 10.429.628.437.474,90
  • Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 389.411.121.894,00
  • Jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 10.040.217.315.580,90

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 408.606.389.829,28.

Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2010 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)