di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2010
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2011 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi APBD menunjukkan:
Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan:
Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2010 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 408.606.389.829,28.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2010 sebagai rincian lebih lanjut.