Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Gresik, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur mengenai pejabat pengelola keuangan daerah, termasuk Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD, beserta tugas dan wewenang masing-masing. APBD disusun berdasarkan KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD, serta akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.