Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang No. 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultansi di Kabupaten Deli Serdang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Deli Serdang 17/2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2006Tanggal Penetapan:11 September 2006
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultansi di Kabupaten Deli Serdang
LokasiPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Tanggal Berlaku11 September 2006
Tanggal Penetapan11 September 2006
Tempat PenetapanLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Konsultansi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha jasa konstruksi dan konsultansi di Kabupaten Deli Serdang. Setiap usaha jasa konstruksi yang berdomisili di Kabupaten Deli Serdang wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Permohonan izin diajukan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan lengkap, termasuk akta pendirian perusahaan, sertifikat badan usaha, NPWP, dan keterangan tenaga ahli. Proses penerbitan izin memakan waktu maksimal 30 hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. Biaya administrasi izin bervariasi berdasarkan kualifikasi usaha, mulai dari Rp. 200.000,- hingga Rp. 750.000,- untuk perusahaan baru dan Rp. 100.000,- hingga Rp. 600.000,- untuk perpanjangan izin. Izin usaha berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembekuan Izin Usaha. 3. Pencabutan Izin Usaha.