Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyaluran Bantuan pemerintah di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permenhut 10/2025 · Permenhut No. 10 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2025Tanggal Penetapan:2 Mei 2025
Kehutanan & PerkebunanTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 295); 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.107/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 17); dan 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1661).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kehutanan. Latar belakangnya adalah kebutuhan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga, serta untuk mengganti peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur secara lebih rinci dan efektif penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Kehutanan, mencakup jenis bantuan, bentuk, penerima, dan pengalokasian anggaran. Peraturan ini memberikan dasar hukum yang jelas dan terstruktur untuk penyaluran bantuan pemerintah, memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Jenis Bantuan Pemerintah: pemberian penghargaan, bantuan operasional, bantuan sarana/prasarana, bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, dan bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.
  • Bentuk Bantuan Pemerintah: uang, barang, dan/atau jasa.
  • Penerima Bantuan Pemerintah: perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah, dan/atau lembaga nonpemerintah.
  • Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan peruntukan dan dituangkan dalam DIPA Kementerian Kehutanan.
  • Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah menjadi dasar penyaluran Bantuan Pemerintah oleh KPA, yang memuat antara lain dasar hukum, tujuan penggunaan, persyaratan penerima, rincian jumlah, bentuk, tata kelola pencairan, penyaluran, pertanggungjawaban, ketentuan perpajakan, dan sanksi.
  • PPK melakukan seleksi penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis.
  • Pencairan dana bantuan dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ke rekening penerima atau melalui pengadaan barang/jasa.
  • Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
  • KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi.

(-)

1. Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah memuat sanksi.