Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah melalui penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai dengan kondisi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendelegasian kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada kepala DPMPTSP, meliputi penyelenggaraan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota dan yang dilimpahkan dari pemerintah pusat berdasarkan asas tugas pembantuan.
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), dan Perizinan Berusaha sektor (kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dll.).
- Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah oleh DPMPTSP, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelayanan Perizinan Berusaha dilaksanakan menggunakan Sistem OSS, dengan layanan khusus bagi kelompok rentan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
- Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota, dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. Pengawasan dilaksanakan melalui perencanaan Pengawasan, yang mencakup penyusunan waktu dalam pelaksanaan Pengawasan, anggaran, dan sumber daya manusia pelaksana Pengawasan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai sarana dan prasarana, sumber daya manusia aparatur, tata hubungan kerja, dan pelaporan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.