Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juni 2013
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Hukum Cuma-Cuma
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juni 2013
Tempat PenetapanMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang miskin di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan akses terhadap keadilan sesuai prinsip kesamaan di muka hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Kebijakan ini mengatur bahwa bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Bantuan hukum diberikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.

Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen tenaga hukum, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, menerima anggaran dari pemerintah daerah, dan mengeluarkan pendapat dalam pembelaan perkara. Mereka berkewajiban melaporkan penyelenggaraan dan penggunaan anggaran, menjaga kerahasiaan informasi, dan memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai.

Penerima Bantuan Hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis atau lisan dengan melampirkan dokumen terkait dan surat keterangan miskin. Pendanaan bantuan hukum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta dapat berasal dari hibah atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kode etik oleh Pemberi Bantuan Hukum dikenakan sanksi kode etik sebagaimana ditetapkan oleh organisasi advokat.