Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 21/2011 · Perda Kabupaten Jepara No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1999 seri B Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyempurnakan pengaturan retribusi agar lebih sederhana, adil, efektif, dan efisien.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengecualian diberikan kepada fasilitas yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.

Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas Rumah Potong Hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jenis serta jumlah ternak yang dipotong.

Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif meliputi pemakaian tempat pemotongan dan karantina hewan, serta pemeriksaan kesehatan hewan. Tarif berbeda untuk sapi, kerbau, kuda, kambing/domba, itik, dan ayam. Pemotongan untuk keperluan hajat masyarakat dapat dikenakan retribusi sebesar 60% dari tarif normal dengan menunjukkan surat keterangan dari petinggi/lurah atau bukti pembelian dari Kepala Pasar Hewan/Petugas yang ditunjuk. Pemotongan untuk upacara keagamaan dan/atau keadaan darurat tidak dipungut retribusi.

Retribusi dipungut di wilayah Daerah, pada tempat pelayanan Rumah Potong Hewan diberikan. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus lunas sekaligus di kas Pemerintah Daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi Daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang tidak atau kurang bayar.