Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan peran koperasi dan UMKM.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Tujuannya adalah mewujudkan perekonomian daerah yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menumbuhkan koperasi dan UMKM yang tangguh dan mandiri.
Ketentuan Substansial:
- Pemberdayaan Koperasi: Pemerintah daerah berperan dalam merumuskan kebijakan, mengembangkan iklim usaha, memberikan bimbingan, dan perlindungan kepada koperasi. Pemberdayaan ini dapat dilakukan melalui fasilitasi pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, penguatan permodalan, pengembangan jaringan usaha, bantuan konsultasi, dan fasilitasi perolehan badan hukum.
- Pemberdayaan UMKM: Pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan UMKM melalui pengembangan usaha, perizinan, dan kemitraan. Pengembangan usaha meliputi fasilitasi dan pelaksanaan pengembangan usaha, yang dilakukan melalui pendekatan koperasi, sentra, klaster, dan kelompok. Fasilitasi pengembangan usaha mencakup bantuan pengembangan sumber pendanaan, produksi dan pengolahan, pemasaran, peningkatan kualitas SDM, pengembangan teknologi, dan desain kemasan.
- Kemitraan: Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku usaha lain. Pemerintah daerah memfasilitasi kemitraan antara usaha besar dan UMKM, atau antara usaha menengah dengan usaha mikro dan kecil. Pola kemitraan meliputi inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, penyumberluaran, dan bentuk kemitraan lainnya.
- Perlindungan Usaha: Pemerintah daerah memberikan perlindungan usaha kepada koperasi dan UMKM dengan menetapkan prioritas bidang kegiatan ekonomi, menentukan peruntukan tempat kegiatan usaha, memfasilitasi permodalan dengan suku bunga rendah, menciptakan persaingan usaha yang sehat, memfasilitasi kemitraan usaha, dan memberikan perlindungan HAKI.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan koperasi dan UMKM, meliputi pembinaan kelembagaan, SDM, penerapan teknologi, permodalan, dan pemasaran produk. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan, pemeriksaan, evaluasi, supervisi, dan pengendalian.