Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 20 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 20/2008 · Perda Kabupaten Takalar No. 20 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2008Tanggal Penetapan:31 Juli 2008
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku31 Juli 2008
Tanggal Penetapan31 Juli 2008
Tempat PenetapanPattallassang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan anak di Kabupaten Takalar. Latar belakangnya adalah bahwa anak merupakan amanah Tuhan yang memiliki hak asasi dan rentan dilanggar hak-haknya, sehingga perlu perlindungan khusus dari pemerintah daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Hak dan kewajiban anak, termasuk hak atas identitas diri, status kewarganegaraan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pendidikan dan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi anak.
  • Kewajiban orang tua, wali, guru, dan masyarakat untuk melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
  • Pencegahan pernikahan usia anak dan pekerja anak.
  • Penanaman nilai-nilai moral keagamaan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan HIV/AIDS.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan atau terlibat dalam kekerasan terhadap anak diancam pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp.50.000.000,- 2. Orang tua, wali atau masyarakat yang turut terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak diancam pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.5.000.000,- dan paling banyak Rp.50.000.000,-