Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) Tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 8/2015 · Permenhub No. 8 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2015Tanggal Penetapan:15 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) Tentang Standar Kesehatan dan Sertifikasi Personel Penerbangan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku16 Januari 2015
Tanggal Penetapan15 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 75 Tahun 2000 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 67 (Civil Aviation Safety Regulation Part 67) tentang Standar Sertifikasi Kesehatan Personel Penerbangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan standar kesehatan personel penerbangan dengan perkembangan teknologi dan persyaratan internasional guna menjamin keselamatan penerbangan. Peraturan ini menetapkan standar kesehatan dan sertifikasi bagi personel penerbangan, termasuk pembagian kelas sertifikat kesehatan yang berlaku untuk jangka waktu tertentu. Sertifikat kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, masing-masing dengan persyaratan dan masa berlaku yang berbeda. Dokter penerbangan ditunjuk untuk melakukan pengujian dan pengawasan kesehatan personel penerbangan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban operator penerbangan untuk melakukan pengawasan kesehatan personel mereka.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pemalsuan sertifikat kesehatan dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan/pembatalan semua sertifikat personel penerbangan, penarikan kembali sertifikat kesehatan, dan pembatalan seluruh aplikasi untuk sertifikasi kesehatan.