Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: PMK 25/2023 · PMK No. 25 Tahun 2023 · PMK Nomor 25 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2023Tanggal Penetapan:15 Maret 2023
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2023
Tanggal Penetapan15 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penetapan tarif layanan yang mencakup layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, iuran pengembangan institusi, dan tarif akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas, peralatan, transportasi, layanan kesehatan, laboratorium, pelatihan, penelitian, dan jasa lainnya. Penetapan tarif mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, dan harga pasar. Kebijakan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu yang dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.

1. Perjanjian/kerja sama yang ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)