Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Bali di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penetapan tarif layanan yang mencakup layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal, program pascasarjana, iuran pengembangan institusi, dan tarif akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas, peralatan, transportasi, layanan kesehatan, laboratorium, pelatihan, penelitian, dan jasa lainnya. Penetapan tarif mempertimbangkan daya beli, kebutuhan operasional, dan harga pasar. Kebijakan ini juga mengatur tarif khusus untuk mahasiswa asing dan mahasiswa tertentu yang dapat dikenakan tarif hingga Rp0,00.