Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2021 tentang Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan bertujuan untuk mendorong daya saing produk barang atau jasa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah, menciptakan ekosistem Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan, menciptakan peluang dan memperluas lapangan pekerjaan, mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif, melindungi hasil kreativitas, mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan dalam Rencana Pembangunan Daerah, menumbuhkembangkan semangat Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan yang inovatif, memberikan dasar hukum Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dan Pelaku Ekonomi Kreatif.
Peraturan ini mengatur wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan dan Rencana Induk Ekonomi Kreatif, membentuk Gugus Tugas Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan, mengembangkan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan melalui pemanfaatan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, menumbuhkembangkan gerakan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Ekonomi Kreatif, menyediakan prasarana, melakukan pendataan Pelaku Ekonomi Kreatif, memberikan pelatihan, dan kewenangan lainnya.
Gugus Tugas Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan bertugas membantu Walikota dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan. Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) diintegrasikan ke dalam dokumen RPJMD dan RKPD. Pengembangan kegiatan usaha Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada berbagai sub sektor dan kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Pelaku Ekonomi Kreatif wajib mendukung kebijakan Pemerintah Kota dan berhak memperoleh dukungan. Pemerintah Kota bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif melalui pengembangan riset, pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas. Pemerintah Kota memfasilitasi kemitraan antara Pelaku Ekonomi Kreatif dengan dunia usaha, lembaga pendidikan, dan kalangan profesional. Walikota melakukan pembinaan bagi Pelaku Ekonomi melalui program konsultasi, pendidikan, pelatihan, kemitraan, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan pasar, serta penyebaran informasi. Walikota melakukan penilaian dan evaluasi dalam rangka memberikan penghargaan terhadap Pelaku Ekonomi Kreatif. Pemerintah Kota membangun kesadaran masyarakat terhadap urgensi dan potensi Ekonomi Kreatif. Walikota memfasilitasi pembentukan Forum Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan. Walikota menyelenggarakan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan.