Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 10/2020 · Permensesneg No. 10 Tahun 2020 · Permensesneg Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaRencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024 disusun untuk mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan arah kebijakan, strategi, dan kerangka kelembagaan yang diperlukan untuk mencapai visi dan misi Kementerian Sekretariat Negara. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga, penetapan target kinerja, dan kerangka pendanaan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang transformasi digital, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

(-)

(-)