Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Belu.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Pajak Daerah:** PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. **Subjek dan Wajib Pajak:** Ditetapkan untuk setiap jenis pajak, termasuk kriteria dan pengecualian.
3. **Objek Pajak:** Didefinisikan untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualian seperti kantor pemerintah, fasilitas umum keagamaan, dan lainnya.
4. **Dasar Pengenaan Pajak:** NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah pembayaran untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual hasil pengambilan MBLB untuk Pajak MBLB, dan nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet.
5. **Tarif Pajak:** Ditetapkan tarif untuk setiap jenis pajak, termasuk variasi tarif untuk PBJT sesuai jenis jasa dan Opsen PKB/BBNKB sebesar 66% dari pajak terutang.
6. **Tata Cara Pemungutan Pajak:** Meliputi pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran.
7. **Jenis Retribusi Daerah:** Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
8. **Objek Retribusi:** Pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, pemanfaatan aset daerah, PBG, dan penggunaan tenaga kerja asing.
9. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.