Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN AIR BAWAH TANAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 32/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 32 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 32 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGENDALIAN AIR BAWAH TANAH
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 43 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pemboran Air Bawah Tanah dan Izin Pemakaian Air Bawah Tanah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengendalian air bawah tanah di Kabupaten Serdang Bedagai.

Latar Belakang dan Tujuan: Pengendalian air bawah tanah dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan dan memelihara sumber daya air akibat pengambilan air bawah tanah yang terus menerus, serta mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan yang berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  • Subjek pengendalian adalah setiap orang atau badan usaha yang melakukan eksplorasi dan/atau pengambilan air bawah tanah. Objek pengendalian adalah air bawah tanah yang dimanfaatkan melalui penggalian, pengeboran, atau bangunan penurap lainnya.
  • Kegiatan pengendalian meliputi inventarisasi air bawah tanah (pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, evaluasi, pengumpulan dan pengolahan data), tata cara perizinan (izin eksplorasi, pengeboran, penurapan, dan pengambilan air bawah tanah), kewajiban pemegang izin (pelaporan, pemasangan meter air, pembayaran retribusi, penyediaan air untuk masyarakat sekitar, pembuatan sumur resapan), dasar pengenaan dan tarif retribusi izin, masa berlaku izin, pengawasan, dan konservasi.
  • Setiap izin penggunaan air bawah tanah dikenakan retribusi yang didasarkan pada jenis sumur, jumlah sumur, kedalaman, dan ukuran pipa.
  • Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan eksplorasi, pengeboran, dan pengambilan air secara berkala, serta memasang meter air. Pengeboran harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha pengeboran air bawah tanah (SIPPAT).
  • Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengendalian air bawah tanah, termasuk lokasi pengambilan air, teknis konstruksi sumur, pemasangan meter air, dan pembatasan debit pengambilan air.
  • Konservasi air bawah tanah dilakukan melalui upaya memperbesar daya serap air, pengendalian kawasan imbuh dan lepasan, perencanaan pemanfaatan, dan pemantauan kondisi air bawah tanah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 43 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pemboran Air Bawah Tanah dan Izin Pemakaian Air Bawah Tanah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Izin yang bersangkutan.

Barang siapa melanggar ketentuan dalam peraturan ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebesar-besarnya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).