Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pengendalian air bawah tanah di Kabupaten Serdang Bedagai.
Latar Belakang dan Tujuan: Pengendalian air bawah tanah dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan dan memelihara sumber daya air akibat pengambilan air bawah tanah yang terus menerus, serta mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan yang berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
- Subjek pengendalian adalah setiap orang atau badan usaha yang melakukan eksplorasi dan/atau pengambilan air bawah tanah. Objek pengendalian adalah air bawah tanah yang dimanfaatkan melalui penggalian, pengeboran, atau bangunan penurap lainnya.
- Kegiatan pengendalian meliputi inventarisasi air bawah tanah (pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, evaluasi, pengumpulan dan pengolahan data), tata cara perizinan (izin eksplorasi, pengeboran, penurapan, dan pengambilan air bawah tanah), kewajiban pemegang izin (pelaporan, pemasangan meter air, pembayaran retribusi, penyediaan air untuk masyarakat sekitar, pembuatan sumur resapan), dasar pengenaan dan tarif retribusi izin, masa berlaku izin, pengawasan, dan konservasi.
- Setiap izin penggunaan air bawah tanah dikenakan retribusi yang didasarkan pada jenis sumur, jumlah sumur, kedalaman, dan ukuran pipa.
- Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan eksplorasi, pengeboran, dan pengambilan air secara berkala, serta memasang meter air. Pengeboran harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha pengeboran air bawah tanah (SIPPAT).
- Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengendalian air bawah tanah, termasuk lokasi pengambilan air, teknis konstruksi sumur, pemasangan meter air, dan pembatasan debit pengambilan air.
- Konservasi air bawah tanah dilakukan melalui upaya memperbesar daya serap air, pengendalian kawasan imbuh dan lepasan, perencanaan pemanfaatan, dan pemantauan kondisi air bawah tanah.