Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 4/2005 · Perda Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 November 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Sintang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2002 Nomor 3 Seri A Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2);

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2005. Anggaran pendapatan dan belanja daerah semula berjumlah Rp. 282.587.374.890,72 bertambah sejumlah Rp. 9.625.463.987,59 sehingga menjadi Rp. 292.212.838.878,31. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah yang semula Rp. 276.318.252.635,00 menjadi Rp. 278.538.084.039,00 setelah penambahan Rp. 2.219.831.404,00. Belanja daerah juga mengalami perubahan dari Rp. 282.587.374.890,72 menjadi Rp. 292.212.838.878,31 setelah penambahan Rp. 9.625.463.987,59. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan yang semula Rp. 10.348.816.062,10 menjadi Rp. 15.684.404.839,50 dan pengeluaran yang semula Rp. 4.079.693.806,38 menjadi Rp. 2.009.650.000,19. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Sintang menetapkan Keputusan Bupati Sintang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)