Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur 1/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2022Tanggal Penetapan:7 Februari 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Tanggal Berlaku07 Februari 2022
Tanggal Penetapan07 Februari 2022
Tempat PenetapanKupang

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0050) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2020 Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0112).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha terkait dengan adanya penambahan obyek baru dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan obyek retribusi pada beberapa dinas dan badan daerah. Secara rinci:

  • Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Penambahan obyek retribusi pada kelompok Dinas Kesehatan/UPT Pelatihan Tenaga Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Pendapatan dan Aset Daerah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Biro Umum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Peternakan, dan Dinas Sosial.
  • Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Penambahan obyek retribusi pada Dinas Peternakan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan: Penambahan obyek retribusi pada Dinas Perhubungan.
  • Retribusi Tempat Khusus Parkir: Penambahan obyek retribusi pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah.

Peraturan ini mengubah Pasal 9 ayat (2), menambahkan ayat (2) pada Pasal 24, Pasal 31, dan Pasal 45 dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011.

(-)

(-)