Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 9/2013 · Perda Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Oktober 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaran Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Oktober 2013
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Bidang Kesehatan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Seri C Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah perkembangan dinamika masyarakat dalam pelayanan kesehatan dan perlunya peningkatan pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup pengaturan penyebaran fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dengan memperhatikan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi fasilitas pelayanan medik (rumah sakit, klinik, klinik dialisis) dan fasilitas pelayanan penunjang kesehatan (apotek, laboratorium klinik, unit transfusi darah, pelayanan radiologi diagnostik, optikal, toko obat, toko alat kesehatan, SPA, perusahaan pemberantasan hama, UMOT). Tenaga kesehatan meliputi tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, keterapian medis, keteknisian medis, tenaga gizi, tenaga sanitarian, dan tenaga pengobatan komplementer-alternatif. Peraturan ini juga mengatur persyaratan badan hukum dan badan usaha untuk fasilitas pelayanan kesehatan tertentu, serta ketentuan penyelenggaraan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, apotek, laboratorium klinik, UTD, pelayanan radiologi, optikal, toko obat, toko alat kesehatan, SPA, perusahaan pemberantasan hama, dan UMOT. Selain itu, diatur pula mengenai praktik tenaga kesehatan, pengobatan tradisional, perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, surat tanda daftar pengobat tradisional, sertifikasi di bidang kesehatan, dan rekomendasi izin.

Orang atau Badan yang telah memiliki izin penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembekuan izin dan kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Penyelenggara pelayanan kesehatan tanpa izin dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-