Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pelayanan dan perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah perkembangan dinamika masyarakat dalam pelayanan kesehatan dan perlunya peningkatan pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan.
Ketentuan substansial mencakup pengaturan penyebaran fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dengan memperhatikan luas wilayah, kebutuhan kesehatan, jumlah dan persebaran penduduk, pola penyakit, pemanfaatannya, fungsi sosial, dan kemampuan dalam memanfaatkan teknologi. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi fasilitas pelayanan medik (rumah sakit, klinik, klinik dialisis) dan fasilitas pelayanan penunjang kesehatan (apotek, laboratorium klinik, unit transfusi darah, pelayanan radiologi diagnostik, optikal, toko obat, toko alat kesehatan, SPA, perusahaan pemberantasan hama, UMOT). Tenaga kesehatan meliputi tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, keterapian medis, keteknisian medis, tenaga gizi, tenaga sanitarian, dan tenaga pengobatan komplementer-alternatif.
Peraturan ini juga mengatur persyaratan badan hukum dan badan usaha untuk fasilitas pelayanan kesehatan tertentu, serta ketentuan penyelenggaraan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, apotek, laboratorium klinik, UTD, pelayanan radiologi, optikal, toko obat, toko alat kesehatan, SPA, perusahaan pemberantasan hama, dan UMOT. Selain itu, diatur pula mengenai praktik tenaga kesehatan, pengobatan tradisional, perizinan fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, surat tanda daftar pengobat tradisional, sertifikasi di bidang kesehatan, dan rekomendasi izin.