Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Tidung 1/2015 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 2015
Tempat PenetapanTideng Pale

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2014.

Ketentuan Substansial:

  1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Neraca
    • Laporan Arus Kas
    • Catatan Atas Laporan Keuangan
  2. Laporan Realisasi Anggaran mencakup:
    • Pendapatan sebesar Rp. 1.097.274.146.527,25
    • Belanja sebesar Rp. 1.047.262.776.434,18
    • Surplus sebesar Rp 50.011.370.093,07
    • Pembiayaan sebesar Rp. 672.607.912.495,18
    • Penerimaan sebesar Rp. 712.684.434.685,60
    • Pengeluaran sebesar Rp. 40.076.522.190,42
  3. Neraca disajikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  4. Laporan Arus Kas mencakup:
    • Saldo Kas Awal per 1 Januari Tahun 2014 sebesar Rp. 712.684.434.685,60
    • Arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 589.145.933.951,07
    • Arus kas dari aktivitas investasi non keuangan sebesar Rp. (539.134.563.858,00)
    • Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan sebesar Rp. (40.076.522.190,42)
    • Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 722.619.282.588,25
  5. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  6. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan-laporan tersebut.
  7. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)