Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini membentuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan kewenangan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Fungsi Dinas mencakup pelaksanaan kewenangan tersebut. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Koperasi (dengan Seksi Kelembagaan dan Usaha serta Seksi Fasilitasi dan Pembiayaan Koperasi), Bidang Usaha Kecil Menengah (dengan Seksi Pengembangan Usaha Kecil Menengah serta Seksi Fasilitasi dan Pembiayaan Usaha Kecil Menengah), Bidang Pedagang Kaki Lima (dengan Seksi Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima serta Seksi Pengawasan Pedagang Kaki Lima), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati, dan seluruh pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.