Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 23 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kperasi dan Usaha Kecil Mengengah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 23/2004 · Perda Kabupaten Banyumas No. 23 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Kperasi dan Usaha Kecil Mengengah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas ini membentuk Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Pemerintah Daerah di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Dinas ini dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan kewenangan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah. Fungsi Dinas mencakup pelaksanaan kewenangan tersebut. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Sub Bagian Keuangan dan Bina Program), Bidang Koperasi (dengan Seksi Kelembagaan dan Usaha serta Seksi Fasilitasi dan Pembiayaan Koperasi), Bidang Usaha Kecil Menengah (dengan Seksi Pengembangan Usaha Kecil Menengah serta Seksi Fasilitasi dan Pembiayaan Usaha Kecil Menengah), Bidang Pedagang Kaki Lima (dengan Seksi Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima serta Seksi Pengawasan Pedagang Kaki Lima), UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas melaksanakan tugas berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Bupati, dan seluruh pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi.

1. Struktur Organisasi dan Tatakerja Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan. 2. Paling Lama dalam waktu 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, pengisian formasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus sudah dilaksanakan.

(-)