Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 8/2022 · Perda Kabupaten Rembang No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitasi Pengembangan Pesantren
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanRembang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pengembangan pesantren di Kabupaten Rembang. Tujuannya adalah untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan nasional, program pemerintah daerah, penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah memfasilitasi pesantren dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan melalui penyediaan atau perbaikan fasilitas fisik seperti pondok, masjid, dan ruang belajar, serta pemberian bantuan buku, beasiswa, insentif, dan bantuan operasional. Dalam fungsi dakwah, fasilitasi diberikan dalam bentuk kerjasama program, kebijakan, dan pendanaan kepada kiai, pendidik, santri, dan pesantren. Untuk fungsi pemberdayaan masyarakat, fasilitasi berupa bantuan keuangan, sarana prasarana, teknologi, kerjasama program, dan pelatihan keterampilan. Pemerintah Daerah juga dapat memfasilitasi akses layanan kesehatan, pendampingan tata kelola, administrasi, manajemen, dan pelaporan keuangan. Pendanaan fasilitasi berasal dari APBD dan sumber lain yang sah. Masyarakat didorong untuk berpartisipasi dalam pengembangan pesantren melalui bantuan program, pembiayaan, masukan, dukungan kegiatan, pengembangan mutu, pembentukan wahana pendidikan karakter, dan penguatan kemandirian ekonomi pesantren. Bupati melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kementerian, dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren.

(-)

(-)