Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko sebagai kabupaten baru di Provinsi Bengkulu, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi IUJK dipungut sebagai pembayaran atas pembuatan izin kepada orang atau badan di lokasi tertentu dalam Kabupaten Mukomuko. Objek retribusi adalah pemberian IUJK, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IUJK.
- Ketentuan Perizinan: Retribusi IUJK dikategorikan sebagai retribusi perizinan tertentu. Penetapan pemberian IUJK didasarkan pada jenis dan klasifikasi usaha. Perubahan jenis klasifikasi usaha mengharuskan pembaruan izin.
- Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin: Permohonan IUJK diajukan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan berbagai dokumen seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, NPWPD, HO/SITU, KTP direktur/tenaga teknik, NKTT, SBU (untuk perpanjangan), rekomendasi asosiasi (untuk perusahaan baru), dan pas foto.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tujuan untuk menutup sebagian atau keseluruhan biaya penyelenggaraan penertiban izin.
- Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi bervariasi berdasarkan klasifikasi perusahaan (K3, K2, K1, M2, MI, B, A) dengan nominal yang berbeda.
- Masa dan Saat Retribusi Terutang: Masa berlaku retribusi IUJK adalah 3 tahun. Retribusi terutang ditagih dan dilunasi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran harus dilunasi sekaligus.
- Pendaftaran Retribusi: Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPdORD dengan jelas, benar, dan lengkap.