Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhub 2/2010 · Permenhub No. 2 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2010Tanggal Penetapan:8 Januari 2010
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa PemerintahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku08 Januari 2010
Tanggal Penetapan08 Januari 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2000 tentang Pedoman Penanganan Bahan/Barang Berbahaya Dalam Kegiatan Pelayaran di Indonesia. Perubahan tersebut mencakup penunjukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) dalam pelaksanaan peraturan Internasional tentang Pengangkutan Barang Berbahaya melalui laut (International Maritime Dangerous Goods/IMDG Code 2008) di wilayah Perairan Indonesia. Sebagai Otoritas yang berkompeten, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memiliki wewenang untuk menyelenggarakan dan menetapkan persyaratan pelatihan penanganan barang berbahaya, menetapkan klasifikasi barang berbahaya, mengesahkan kemasan barang berbahaya, memberikan pengesahan terhadap persyaratan tertentu dari IMDG Code 2008, dan memberikan pembebasan terhadap persyaratan dari IMDG Code 2008. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan wewenang ini akan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

(-)

(-)