Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 ini bertujuan untuk menetapkan disiplin tentara sebagai syarat mutlak bagi seluruh Angkatan Perang Republik Indonesia. Disiplin ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan dan perintah kedinasan, serta penegakan kehormatan tentara. Anggota tentara diwajibkan untuk berkelakuan baik, setia, dan gagah berani, serta menjunjung tinggi agama. Atasan harus memimpin dengan adil dan bijaksana, sementara bawahan harus taat dan menghormati atasan. Tingkatan kedudukan ditentukan berdasarkan pangkat, dan setiap anggota harus menjalankan kewajiban dengan efisien. Anggota tentara juga dilarang melakukan tindakan yang merugikan kehormatan tentara dan negara.