Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1949 tentang Disiplin Tentara Untuk Seluruhnya Angkatan Perang Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 24/1949 · PP No. 24 Tahun 1949 · PP Nomor 24 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1949Tanggal Penetapan:16 Desember 1949
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaDisiplin Tentara Untuk Seluruhnya Angkatan Perang Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1949
Tanggal Penetapan16 Desember 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Tentara.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1949 ini bertujuan untuk menetapkan disiplin tentara sebagai syarat mutlak bagi seluruh Angkatan Perang Republik Indonesia. Disiplin ini mencakup kepatuhan terhadap peraturan dan perintah kedinasan, serta penegakan kehormatan tentara. Anggota tentara diwajibkan untuk berkelakuan baik, setia, dan gagah berani, serta menjunjung tinggi agama. Atasan harus memimpin dengan adil dan bijaksana, sementara bawahan harus taat dan menghormati atasan. Tingkatan kedudukan ditentukan berdasarkan pangkat, dan setiap anggota harus menjalankan kewajiban dengan efisien. Anggota tentara juga dilarang melakukan tindakan yang merugikan kehormatan tentara dan negara.

(-)

1. Pelanggaran disiplin tentara dapat dikenai hukuman disiplin seperti teguran, penahanan, penurunan pangkat, dan pemotongan gaji. 2. Hukuman disiplin di medan pertempuran termasuk teguran dan penahanan. 3. Anggota yang berulang kali melanggar dapat dikeluarkan dari tentara.