Keputusan Menteri ini menetapkan pesisir dan pulau-pulau kecil di Donggala, Buol, Tolitoli, dan perairan sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kawasan konservasi ini dikelola sebagai Taman Pesisir Donggala, Buol, Tolitoli, dan perairan sekitarnya. Luas keseluruhan taman pesisir adalah 60.042,72 Hektare, yang terbagi menjadi beberapa area (Area I hingga Area XII) dengan rincian zona inti, zona pemanfaatan terbatas (sub zona penangkapan ikan, perikanan budidaya, dan wisata bahari), dan zona lainnya (sub zona rehabilitasi) yang berbeda-beda di setiap area. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ditunjuk untuk mengelola taman pesisir ini, termasuk menunjuk organisasi pengelola dan melakukan sosialisasi kawasan.