Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas yang memisahkan kedua kabupaten tersebut, dimulai dari titik koordinat TK.01 hingga TK.19, dengan menggunakan pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik koordinat kartometrik (TK). Setiap posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.