Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dengan Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo

Juga dikenal sebagai: Permendagri 9/2019 · Permendagri No. 9 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2019Tanggal Penetapan:18 Januari 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Dengan Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku20 Februari 2019
Tanggal Penetapan18 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Gorontalo Utara dengan Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat dan titik batas yang memisahkan kedua kabupaten tersebut, dimulai dari titik koordinat TK.01 hingga TK.19, dengan menggunakan pilar batas utama (PBU), pilar acuan batas utama (PABU), dan titik koordinat kartometrik (TK). Setiap posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)