di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Dokumen Pendaftaran Penduduk Sebagai Akibat Perubahan Alamat
Juga dikenal sebagai: Permendagri 10/2011 · Permendagri No. 10 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 10 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah untuk mengatur penerbitan dokumen pendaftaran penduduk akibat perubahan alamat, yang dapat terjadi karena pemekaran wilayah, penghapusan atau penggabungan daerah otonom, serta kebijakan pemerintah.
Ketentuan Substansial: Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan menerbitkan dokumen pendaftaran penduduk baru jika terjadi perubahan alamat. Dokumen yang harus diperbarui meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bertanggung jawab untuk menyesuaikan database kependudukan dan menerbitkan dokumen baru tanpa biaya kepada penduduk. Biaya penerbitan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing wilayah.