Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan menara telekomunikasi yang tertib, teratur, serasi dengan lingkungan, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Tujuannya adalah untuk mengatur pembangunan menara, mewujudkan menara yang fungsional, efektif, efisien, selaras dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis menara, serta mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pembangunan menara harus didasarkan atas rekomendasi penetapan zona, izin pemanfaatan ruang, dan izin mendirikan bangunan.
- Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, dan/atau Kontraktor Menara, dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan warga, serta kesinambungan dan pertumbuhan industri.
- Bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan menara merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
- Pembangunan menara wajib mengacu kepada SNI dan standar baku tertentu.
- Bangunan menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas yang jelas.
- Menara wajib dimanfaatkan secara tertib administrasi dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi menara.
- Pengelola menara wajib mengikuti program asuransi terhadap kemungkinan kegagalan menara.
- Pemilik, penyedia, dan/atau pengelola menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala setiap tahun.
- Rencana pembangunan menara harus diarahkan untuk penggunaan menara bersama.
- Penetapan zona pembangunan menara bersama dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan ruang wilayah yang ada, kepadatan/populasi pemakai jasa telekomunikasi serta disesuaikan dengan kaidah penataan ruang wilayah, estetika, keamanan dan ketertiban lingkungan, serta kebutuhan komunikasi pada umumnya.
- Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan menara.