Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 9/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Pamekasan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan menara telekomunikasi yang tertib, teratur, serasi dengan lingkungan, serta memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Tujuannya adalah untuk mengatur pembangunan menara, mewujudkan menara yang fungsional, efektif, efisien, selaras dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis menara, serta mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembangunan menara harus didasarkan atas rekomendasi penetapan zona, izin pemanfaatan ruang, dan izin mendirikan bangunan.
  2. Pembangunan menara dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, dan/atau Kontraktor Menara, dengan memperhatikan ketersediaan lahan, keamanan, kenyamanan warga, serta kesinambungan dan pertumbuhan industri.
  3. Bidang usaha jasa konstruksi untuk pembangunan menara merupakan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing.
  4. Pembangunan menara wajib mengacu kepada SNI dan standar baku tertentu.
  5. Bangunan menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas yang jelas.
  6. Menara wajib dimanfaatkan secara tertib administrasi dan teknis untuk menjamin kelaikan fungsi menara.
  7. Pengelola menara wajib mengikuti program asuransi terhadap kemungkinan kegagalan menara.
  8. Pemilik, penyedia, dan/atau pengelola menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan menara secara berkala setiap tahun.
  9. Rencana pembangunan menara harus diarahkan untuk penggunaan menara bersama.
  10. Penetapan zona pembangunan menara bersama dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan ruang wilayah yang ada, kepadatan/populasi pemakai jasa telekomunikasi serta disesuaikan dengan kaidah penataan ruang wilayah, estetika, keamanan dan ketertiban lingkungan, serta kebutuhan komunikasi pada umumnya.
  11. Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan menara.

1. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara dan membangun menara sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan- dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun menara sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan menara dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional (penyegelan, pemutusan listrik, pembongkaran). 2. Menara yang tidak dimanfaatkan selama 1 tahun berturut-turut dapat dibongkar oleh Pemerintah Daerah setelah melalui teguran tertulis. 3. Penyedia menara yang membangun menara tanpa izin diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.