Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 4/2004 · Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2004 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2004Tanggal Penetapan:10 Mei 2004
Kebijakan Umum PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku12 Mei 2004
Tanggal Penetapan10 Mei 2004
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah beserta aturan-aturan teknis pelaksanaannya baik berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya transformasi paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah, yang memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber-sumber ekonomi secara mandiri dan bertanggung jawab.

Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang mencakup sistem penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan anggaran daerah, tata usaha dan akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban, pengawasan, dan pemeriksaan keuangan daerah. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Walikota, yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Daerah dan bertanggung jawab kepada DPRD. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) bertindak sebagai Pejabat Pengelola APBD dan Bendahara Umum Daerah.

APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan. Pendapatan Daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Aparatur Daerah dan Belanja Pelayanan Publik. Pembiayaan meliputi transaksi keuangan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Walikota berwenang menyusun strategi dan prioritas APBD, menyiapkan Rancangan APBD, dan mengelola Keuangan Daerah. DPRD berwenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan memberikan pertimbangan mengenai penggunaan surplus penerimaan daerah.

(-)

(-)