Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2010 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta untuk Tahun Anggaran 2011. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 1.003.623.509.000,- dan belanja daerah sebesar Rp. 1.069.114.673.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (65.491.164.000),-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 74.229.300.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 8.738.136.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 65.491.164.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan pengeluaran untuk penyertaan modal pemerintah daerah serta pembayaran pokok utang. Pemerintah Kota Surakarta dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak, yang akan diusulkan dalam Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.