Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 10/2016 · Perda Kabupaten Magetan No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2016Tanggal Penetapan:9 September 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa di Kabupaten Magetan
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
Tanggal Penetapan09 September 2016
Tempat PenetapanMagetan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa di Kabupaten Magetan ditetapkan dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah belum adanya landasan hukum yang menetapkan keberadaan desa-desa di Kabupaten Magetan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini menetapkan 207 desa yang terletak dalam 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Magetan. Nama-nama desa tersebut tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Selain itu, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan penegasan batas desa. Kode desa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

1. Batas Desa yang ada tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(-)