Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 38/2015 · Permenkumham No. 38 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 38 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2015Tanggal Penetapan:4 November 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku04 November 2015
Tanggal Penetapan04 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan. Hal ini dilakukan untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang transparan dan efisien, mencegah pengabaian pelayanan publik, dan menghindari kerugian negara akibat korupsi, kolusi, dan nepotisme. Peraturan ini menegaskan pentingnya integritas pegawai dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Setiap pegawai wajib menaati pedoman ini, yang tercantum dalam lampiran peraturan.

(-)

1. Setiap pejabat/pegawai yang terbukti melakukan tindakan yang memiliki potensi benturan kepentingan dan tidak melaporkannya, maka diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.