Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 3/2023 · Peraturan BRIN No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2023Tanggal Penetapan:20 Februari 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaPenyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku27 Februari 2023
Tanggal Penetapan20 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan karier dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Riset dan Inovasi Nasional. Penilaian kompetensi ASN dilakukan untuk memastikan bahwa kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Penilaian ini diselenggarakan oleh unit kerja yang membidangi sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional. Penyelenggaraan penilaian kompetensi dilakukan berdasarkan prinsip independensi, objektivitas, validitas, reliabilitas, dan transparansi. Penilaian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pimpinan, tenaga administrasi, dan asesor, serta menggunakan metode seperti Assessment Center. Penilaian kompetensi ini mencakup perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan tujuan untuk pengisian jabatan, promosi, mutasi, dan pengembangan karier ASN.

(-)

(-)