Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Oranisasi dan Tata Kerja Inpektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 15/2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2008Tanggal Penetapan:7 Agustus 2008
Struktur Organisasi PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOranisasi dan Tata Kerja Inpektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku08 Agustus 2008
Tanggal Penetapan07 Agustus 2008
Tempat PenetapanTenggarong

Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur materi yang sama masih berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk dan mengatur organisasi serta tata kerja dari:

  1. Inspektorat Kabupaten, yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan pemerintahan desa.
  2. BAPPEDA, yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian, dan pengembangan.
  3. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, yang bertugas di bidang Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
  4. Badan Lingkungan Hidup, yang bertugas di bidang penanganan lingkungan hidup.
  5. Badan Penanaman Modal Daerah dan Promosi Daerah, yang bertugas di bidang penanaman modal dan Promosi Daerah.
  6. Badan Kearsipan dan Perpustakaan, yang bertugas di bidang perpustakaan dan arsip daerah.
  7. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, yang bertugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
  8. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang bertugas di bidang pemberdayaan perempuan, anak dan keluarga berencana.
  9. Badan Kepegawaian Daerah, yang bertugas di bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pendidikan dan Pelatihan.
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, yang bertugas di bidang penelitian dan pengembangan daerah.
  11. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, yang bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perijinan secara terpadu.
  12. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, yang mempunyai tugas tertentu membantu Kepala Daerah dalam urusan ketersediaan pangan, distribusi dan kewaspadaan pangan serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan dan penyuluhan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
  13. Kantor Pengelolaan Aset Daerah, yang bertugas di bidang pengelolaan aset daerah.
  14. Kantor Kebersihan dan Pertamanan, yang bertugas kebersihan dan pertamanan.
  15. Kantor Pengelola Pasar, yang bertugas pengelolaan pasar di Kabupaten Kutai Kartanegara.
  16. Kantor Penanggulangan Kebakaran, yang bertugas dalam penanggulangan kebakaran.
  17. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, yang bertugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, unit pelaksana teknis badan, tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan dari masing-masing lembaga tersebut.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah tersebut dapat ditinjau dan dievaluasi kembali yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kewenangan, kemampuan, kebutuhan, analisis jabatan dan analisis beban kerja; 2. Pada saat diberlakukannya peraturan daerah ini, Peraturan Daerah sebelumnya yang mengatur materi yang sama masih berlaku sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2008.

(-)