Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk mendukung perencanaan program pembangunan yang terpadu dan akurat. Latar belakangnya adalah perlunya pemanfaatan DTSEN yang akurat dan terintegrasi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tujuannya meliputi penyediaan panduan berbagipakai DTSEN, mengantisipasi duplikasi data, memastikan pelaksanaan kewajiban pengendali dan prosesor DTSEN, mendorong transparansi dan akuntabilitas, memastikan integrasi DTSEN antar instansi, dan mendorong standarisasi serta validasi data dalam lingkup kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Ketentuan substansial mencakup kaidah berbagipakai DTSEN (keamanan, transparansi, kepatuhan hukum), penyelenggara berbagipakai DTSEN (Pengendali, Prosesor, Pengguna), penyelenggaraan berbagipakai DTSEN (pengajuan, pengecekan, pengiriman, pemanfaatan data dan pelaporan), klasifikasi data dan manajemen hak akses, serta layanan pemanfaatan DTSEN dan pemantauan serta evaluasi.