Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 1/2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Juli 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Juli 2016
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.025.589.186.074,30 dan belanja sebesar Rp. 1.061.253.707.844,02, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (35.664.521.769,72). Pembiayaan netto adalah sebesar Rp. 94.214.011.495,40. Neraca per 31 Desember 2015 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.299.844.717.331,17, jumlah kewajiban sebesar Rp. 18.881.714.118,77, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.280.963.003.212,40. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 67.396.649.458,09. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)