Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 8/2014 · Perda Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur melalui pembangunan ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Peraturan ini bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan tenaga kerja daerah (PTK Daerah) yang meliputi PTK Makro dan Mikro, yang disusun oleh Dinas dan SKPD terkait dengan melibatkan instansi vertikal dan lembaga terkait. RTK Makro dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan mengarusutamakan ketenagakerjaan dalam setiap kebijakan, strategi, dan program pembangunan Daerah. Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta, dan lembaga swasta lainnya menyusun PTK Mikro yang memuat program persediaan, kebutuhan, neraca, dan program kepegawaian. Dinas membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang meliputi informasi ketenagakerjaan umum, pelatihan dan produktivitas kerja, penempatan tenaga kerja, pengembangan perluasan kesempatan kerja, serta informasi Hubungan Industrial dan perlindungan Tenaga Kerja.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja, pelatihan kerja yang dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan, serta penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar negeri. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diatur secara selektif dengan kewajiban bagi pemberi kerja untuk memperoleh IMTA dan menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga pendamping TKA. Hubungan Kerja diatur melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa Pekerja/buruh.

Hubungan Industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, LKS Bipartit dan Tripartit, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peraturan ini juga mengatur mengenai perlindungan, pengupahan, dan kesejahteraan tenaga kerja, serta kewajiban bagi pengusaha untuk melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan Perusahaan kepada Kepala Dinas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (3) dan (5), Pasal 18 ayat (3) dan (5), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 48 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 51 ayat (3), Pasal 76 ayat (1), Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (2), Pasal 89 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, dan Pasal 92 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pencabutan izin.