Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2020 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji Dan Bandar Udara Debarkasi Haji

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 36/2020 · Peraturan Menag No. 36 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 36 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:23 Desember 2012
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPersyaratan Dan Tata Cara Penetapan Bandar Udara Embarkasi Haji Dan Bandar Udara Debarkasi Haji
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan23 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 dan Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Debarkasi Haji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 550).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur persyaratan dan tata cara penetapan bandar udara embarkasi haji dan bandar udara debarkasi haji. Latar belakangnya adalah untuk efektivitas pelayanan transportasi udara bagi jemaah haji Indonesia, mengingat peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh bandar udara yang akan ditetapkan sebagai embarkasi atau debarkasi haji. Persyaratan tersebut meliputi kuota jemaah haji minimal 4.000 orang per tahun, fasilitas bandar udara yang memenuhi standar penerbangan internasional (termasuk kemampuan melayani pesawat berbadan lebar dan memiliki fasilitas keselamatan dan keamanan), dan fasilitas asrama haji yang memadai (termasuk daya tampung, aula, peralatan layanan bea cukai, imigrasi, karantina, dan fasilitas pendukung lainnya).

Tata cara penetapan meliputi pengajuan permohonan oleh gubernur, pembentukan tim penilai oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri, visitasi lapangan oleh tim penilai, penilaian, dan penetapan oleh Menteri. Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan berdasarkan pertimbangan tim penilai. Selain itu, Menteri melakukan evaluasi terhadap bandar udara embarkasi dan debarkasi haji paling sedikit satu kali dalam dua tahun.

1. Bandar Udara Embarkasi Haji dan Bandar Udara Debarkasi Haji yang telah ditetapkan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)