Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999 : Persyaratan Umum Lembaga Sertiflkasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 7/2012 · Perka BSN No. 7 Tahun 2012 · Perka BSN Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2012Tanggal Penetapan:4 Desember 2012
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999 : Persyaratan Umum Lembaga Sertiflkasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku04 Desember 2012
Tanggal Penetapan04 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP) yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP). Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pedoman tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Selain itu, Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999 tentang Penetapan 4 (empat) Pedoman Badan Standardisasi Nasional juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait dengan PBSN 1001-1999.

(-)

(-)