Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pendidikan Anak Usia Dini

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2025 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2025 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2025Tanggal Penetapan:5 Agustus 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Anak Usia Dini
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku05 Agustus 2025
Tanggal Penetapan05 Agustus 2025
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ditetapkan dengan maksud untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan PAUD di daerah, melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan PAUD, serta meningkatkan kualitas pendidikan PAUD di Kota Surakarta. Tujuan penyelenggaraan PAUD adalah membangun landasan bagi perkembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, mandiri, dan bertanggung jawab. Selain itu, bertujuan untuk mengembangkan potensi kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, kinestetis, dan sosial peserta didik dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan PAUD yang meliputi pengelolaan, kurikulum dan strategi pembelajaran, serta perizinan. Pengelolaan PAUD mencakup program PAUD yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah, jalur penyelenggaraan PAUD (formal, nonformal, dan informal), dan standar pendidikan PAUD yang meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Kurikulum PAUD harus berpedoman pada Standar Nasional PAUD dan memuat muatan lokal budaya daerah. Strategi pembelajaran PAUD dilaksanakan dalam konteks belajar dan bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual, dan berpusat pada anak. Peraturan ini juga mengatur perizinan pendirian dan perubahan satuan PAUD, serta penutupan satuan PAUD jika tidak lagi menyelenggarakan kegiatan atau dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

Selain itu, Peraturan Daerah ini juga mengatur tentang penguatan nasionalisme dalam pengelolaan PAUD, upaya Pemerintah Daerah dalam mengupayakan ketersediaan layanan PAUD, penghargaan dan kesejahteraan pendidik, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PAUD, laporan dan evaluasi, peran serta masyarakat, serta pendanaan PAUD yang dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber dana lain yang sah.

1. Izin pendirian PAUD yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin. 2. Izin pendirian PAUD yang sedang dalam proses pengurusan, menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penyelenggara satuan PAUD yang melanggar ketentuan perizinan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembekuan izin.