Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 4/2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2016Tanggal Penetapan:9 Agustus 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku10 Agustus 2016
Tanggal Penetapan09 Agustus 2016
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah. BPKAD bertugas merumuskan, mengendalikan, dan menyelenggarakan pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi BPKAD meliputi perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang tersebut, serta perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis di bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan, serta pengelolaan aset. Susunan organisasi BPKAD terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan dan Program), Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, Bidang Pengelolaan Aset, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bupati dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada BPKAD sesuai kebutuhan. Sumber pembiayaan BPKAD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)